Ijin Hajatan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fc KK
  3. Fc KTP
  4. Form Surat ijin Keramaian/hajatan dari Kelurahan
  5. Fc surat pendukung lainnya

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas mengagendakan surat
  4. Surat pengantar ijin keramaian beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh kasi trantibum
  5. Camat menandatangani
  6. Petugas membubuhkan stempel dan memberikan berkas kepada pemohon

8 Menit

Tidak dipungut biaya

IJIN HAJATAN

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam
  2. Kotak Saran
  3. Telphone   :(0282 ) 542291
  4. Faksimili    : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : kecamatancilacaptengah32@gmail.com
  7.  Facebook : Kecamatan Cilteng
  8. Instagram  : @cilacaptengah
  9. Twitter       : @cilacaptengah32
  10. https://linktr.ee/cilacaptengah







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Hajatan"