Pelayanan Permohonan Audiensi Pada Dinas Kebudayaan Kota Palembang

No. SK: 800/14/KPTS/DISBUD/2024

  • Pelayanan Audiensi
    1. Surat Permohonan Audiensi

  • Pelayanan Audiensi
    1. Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Pemerintah dan Masyarakat Mengirim surat permohonan
    2. Surat Masuk dan di Agendakan
    3. menjadwalkan Audiensi dengan Kepala Dinas
    4. Peserta Audiensi diwajibkan melakukan kunjungan ke Museum SMB II Palembang
    5. Kepala Dinas / yang mewakili menerima peserta Audiensi

Hari                                                              Waktu

Senin - Kamis                                              07.30 - 16.00 Wib

Jumat                                                           07.30 - 16.00 Wib

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Audiensi

Dinas Kebudayaan Kota Palembang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Audiensi Pada Dinas Kebudayaan Kota Palembang"