Pelayanan Pengaduan

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa surat permohonan dan/atau dokumen pendukung lainnya sesuai keperluan

  1. Pengguna layanan diterima oleh petugas tata usaha
  2. Pengguna layanan melengkapi data/formulir sesuai keperluan
  3. Pengguna layanan menerima layanan administrasi

15 Menit

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomo 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak 

Pelayanan Pengaduan

1.Petugas : UPT Puskesmas Alianyang

2.SMS/WA Pengaduan : '08125774241

3.Nomor Telpon Pengaduan : 0561 8212307

4.Email  :alianyang.pnkkota@gmail.com

5.Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.Instagram  : puskesmas_alianyangptk

7.Facebook funpage : Puskesmas Alianyang

8.Kotak Pengaduan

9.Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Alianyang Jl. Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong

10.Alur Datang Bertemu Kepada Kepala UPT Puskesmas Alianyang Atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Alianyang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"