Pelayanan administrasi umum

  1. - Kartu identitas, KTP, KK atau Kartu Pelajar
  2. - Kartu Pendaftaran Pasien
  3. - Kartu Jaminan Kesehatan (Bagi yang Memiliki)

  1. Pasien Datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjk kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor antrian.
  3. Pasien Mendaftar nomor antrian ke poli
  4. 4. Pasien menunggu panggilan poli

Pelayanan mulai dari pasien mendaftar sampai selesai pelayanan

Sesuai dengan Peraturan erah Kabupaten Karimun  No.9 tahun 2023 Tentang Pajakdaerahdan retribusi daerah

pelayanan administrasi umum

1.SMS Center Puskesmas : 081268618050

2.Email  :  Puskesmasmeral@yahoo.com

3.Facebook : Puskesmas Meral

4.Instagram : Puskesmas Meral

5.HP     : 081319792690

6.Secara tertulis melalui :

a.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi umum"