Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/SK.I/019/311.06/2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

30 Menit

1.    Pasien umum :

Dalam Wilayah : sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

Luar Wilayah : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

3.  Pasien SPM : Sesuai dengan Perbub No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Darah, darah lengkap, glukosa, cholesterol. Asam urat, HDL, LDL, trigliserida, lipid total, tes kehamilan, golongan darah, widal, hbsag, anti hiv shypilis, NS1, rapid tes antigen, urine lengkap, BTA

1.    SMS/WA : 085335050491

2.    Telepon : 0336 721118

3.    Facebook : puskesmas kasiyan

4.    Instagram : puskesmas kasiyann

5.    Email : puskesmaskasiyan006@gmail.com

6.    Secara Tertulis : kotak saran

7.  Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Kasiyan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"