Jasa Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  1. Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Keterangan Bagan : 1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan konsultasi baik secara lisan dengan mengisi form konsultasi maupun tertulis melalui surat permohonan 2. Administrasi pelyanan menerima dan melaporkan permohonan konsultasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bagian UKPBJ 3. Kepala Bagian UKPBJ mendisposisi / memerintahkan langsung kepada Pokja Pemilihan 4. Pokja Pemilihan menelaah permohonan konsultasi dan melaksanakan konsultasi

1. Permohonan konsultasi sesuai layanan jam kantor yaitu 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

2. Jangka Waktu penyelesaian 1 – 5 hari kerja

Gratis / tidak dikenakan biaya

Jasa konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

a.    Helpdesk LPSE ( dating langsung ?

b.   Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

c.  Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa"