Pembuatan Tanda Daftar Yayasan / Badan Sosial

No. SK: KPTS.049/DSPM/II/2022

  1. Surat permohonan perpanjangan/pembuatan Tanda Daftar Yayasan dari Yayasan/Badan Sosial

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas dengan syarat yang telah diatur.
  2. Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
  3. Berkas diserahkan kepala Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam untuk didisposisi.
  4. Disposisi diserahkan kepada Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  5. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin menyerahkan hasil disposisi Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kepada Pejabat Fungsional terkait;
  6. Pejabat Fungsional melakukan Pemeriksaan kelengkapan berkas dan verifikasi lapangan permohonan Perpanjang/Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial;
  7. Hasil seleksi Berkas dan Verifikasi Lapangan dilaporkan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam;
  8. Pencetakan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Tanda Daftar Yayasan / Badan Sosial

Email : dinsospm@batam.go.id

Whatsapp : 0823-8781-9078

Instagram : dinsos_batam

Facebook : Dinsos Batam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Tanda Daftar Yayasan / Badan Sosial"