Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan.

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Surat permohonan dari panitia penyelenggara;
  2. 2. Surat tugas/disposisi Kasatpol PP

  1. 1. Panitia penyelenggara mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan;
  2. 2. Admin menerima surat dan menyampaikan kepada Kasatpol PP;
  3. 3. Kasatpol PP memberikan disposisi kepada Sekretaris atau Kepala Bidang Trantibum untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan;
  4. 4. Sekretaris atau Kepala Bidang Trantibum membuat draf surat perintah atau surat tugas;
  5. 5. Kasatpol PP menerbitkan surat perintah atau surat tugas pengamanan;
  6. 6. Anggota melaksanakan tugas pengamanan event sosial budaya dan keagamaan;
  7. keagamaan; 7. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kasatpol PP

Awal s.d. akhir kegiatan event sosial budaya dan keagamaan

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan

Melalui :

1.     Facebook;

2.     Instagram;

3.     Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.     Email Satpolpp063@gmail.com;

Whatsapp 081374112202
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan."