Standar Pelayanan Keamanan

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Menyiapkan jadwal sdm yang akan memantau keamanan rumah sakit yang sudah di tanda tangani oleh atasan.
  2. Rumah Sakit menyiapkan lemari penitipan barang-barang yang berharga dari pasien/keluarga.
  3. Membawa Identitas KTP asli/fotocopy

  1. Petugas keamanan setiap hari sesuai jadwal bertugas mengotrol kesemua ruangan baik rawat inap/rawat jalan/igd di rumah sakit.
  2. Memeriksa dan menjaga keamanan di lingkungan rumah sakit setiap 2 jam dengan mengelilingi area rumah sakit, mengawasi, dan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila ada hal yang mencurigakan.
  3. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang berbahaya atau dilarang dimasuki kecuali petugas.
  4. Menertibkan pengunjung (bukan penunggu pasien) diseluruh kawasan rumah sakit.
  5. Menertibkan pembesuk dan keluarga pasien pada saat dokter akan visit.
  6. Menertibkan pembesuk dan keluarga pasien pada saat jam besuk habis.
  7. Menegur, mengingatkan dan melaporkan penggunaan kendaraan (tenaga kerja, staff kantor, masyarakat) yang memarkirkan kendaraan yang bukan pada tempatnya.
  8. Mendampingi ISPRS pada saat pencabutan colokan CCTV, telefon dan seluruh barang yang rentan terkena petir pada saat mendung dan turun hujan.
  9. Menjaga aset dan inventaris rumah sakit.dan menjaga keamanan barang-barang berharga yang dititip oleh pasien/keluarga dilemari penitipan barang yang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit.
  10. Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran.
  11. Mengecek pintu-pintu seluruh kantor dan poli rawat jalan setelah selesai pelayanan.
  12. Petugas Keamanan bertanggung jawab selama menjalankan tugas di rumah sakit secara baik dan benar.

Petugas keamanan setiap hari selama 24 jam akan melaksanakan pengamanan, pengawasan dan pengontrolan seluruh aktifitas yang ada dirumah sakit dengan bertugas keliling rumah sakit sesuai dengan jadwal dinas yang sudah ditentukan oleh atasan

Jasa Pelayanan

Pelayanan Keamanan

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kode Pos 78381

4.   SMS / WA       : 081351214776

5.   Telepon /Fax.  : 081351214776

6.    Website             : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email               : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook          : Rsud Kubu Raya

9.   Instagram        : @rsud_kuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store