Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/571/ 311.16/2023

  • Pelayanan Farmasi
    1. Resep dari poli dan rawat inap

  • Pelayanan Farmasi
    1. Pasien menaruh resep di Farmasi
    2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
    3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomer urut
    4. Petugas melakukan screening resep
    5. Penyiapan/peracikan obat
    6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.        Penyiapan Resep racikan : 10 – 15 menit per 1 lembar resep

2.        Penyiapan Resep non racikan :  2-5 menit per 1 lembar resep

3.        Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 5 menit per pasien

4.Konseling Obat :  maksimal 30 menit per pasien

1. Pasien Umum

a.Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b.Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.        Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penyedian obat racikan dan non racikan, dan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien

1.     SMS/WA : 083841709826

2.    Telepon : (0331) 591918

3.    Instagram: puskesmas_mayang

4.    Facebook : puskesmas_mayang

5.    Email : puskesmasmayang2017@gmail.com

6.    Website : https://sites.google.com/view/puskesmasmayang/home

7.    Youtube : Puskesmas Mayang

8.    Secara tertulis : kotak saran

9.Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Mayang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"