peayanan VCT

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga + KTP
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS
  3. Membawa Surat Keterangan Rujukan
  4. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu domisili

  1. Dalam Wilayah : 1. Mengambil Nomor Antrian dan Menunggu panggilan 2. Mengambil surat jaminan perawatan kemudian diserahkan ke perawat poli VCT 3. Mengambil obat yang telah disediakan oleh rumah sakit dengan menyertakan surat jaminan pelayanan rawat jalan
  2. Luar Wilayah : 1. LSM / Kader 2. Konsul Dokter Klinik VCT 3. Laboratorium

Mulai rekam medis pasien masuk ke ruang VCT sampai pelayanan selesai

Tidak dipungut biaya

Pelayanan VCT

1.Facebook : Puskesmas Meral

4.Secara tertulis melalui :

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "peayanan VCT"