Pelayanan Gawat darurat

No. SK: 048/SK /PKM.PKW/I/2023

  • Pasien JKN - KIS
    1. Kartu kunjungan Pasien ,Identitas diri KTP/KK/SIM , Kartu JKN/BPJS
  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan Pasien , Identitas diri KTP/KK/SIM

  1. Pasien datang ke puskesmas
  2. Pasien Menunju Ruang Lintas Cluster /UGD
  3. Petugas Menetapkan triase
  4. Petugas melakukan identifikasi Pasien
  5. Petugas Melakukan Tindakan sesuai Tingkat kegawatan pasien
  6. Petugas meminta Keluarga Untuk Melakukan Pendaftaran
  7. Jika Pasien Memerlukan Rujukan Maka akan di Rujuk Jika Pasien Sudah tertangani Petugas memberikan Resep
  8. Pasien/Keluarga Menuju Loket Farmasi
  9. Petugas memberikan Konseling
  10. Pasien/Keluarga Melakukan Pembayaran Pasien pulang

Setiap Hari Kerja

Senin- sabtu : 08.00 Wib  s.d 12.00 Wib

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

Triase, Tindakan Gawat darurat,Survei primer,Survei skunder dan rujukan

Pengaduan Melalui :

1. Kotak Saran

2. Whatsapp : 089636966451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

epus, mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat"