Pengamanan Objek Vital.

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. Surat tugas/disposisi Kasatpol PP (untuk agenda rutin)

  1. 1. Adanya surat perintah penugasan dari pimpinan, menindaklanjuti aduan dari masyarakat
  2. 2. Anggota melakukan pengamanan objek vital
  3. 3. Melaporkan hasil pada pimpinan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Objek Vital.

Melalui :

a.    Facebook;

b.   Instagram;

c.   Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

d.   Email satpolpp063@gmail.com

Whatsapp 081374112202 & 085264164774
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Objek Vital."