Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 008.3.2 /088 / SK / HC-TJM / 2024

  • Pasien baru
    1. KTP / KK / Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Tanjung Mkamur Kecamatan Silaut
  • Pasien lama
    1. Kartu berobat / Kartu Kunjungan

Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis : 10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pendaftaran pasien

1.    Kotak Saran

2.    Petugas di Meja Informasi

3.    Email pkmtjmakmur@gmail.com,

4. WA : 081378263360

5.Facebook: puskesmas tanjung makmur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"