Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Memberikan nomor antrian, dan memperlihatkan kartu identitas/kartu BPJS/kartu berobat kepada petugas
  3. Menyampaikan data yang dibutuhkan oleh petugas ( Nama, Jenis Kelamin, TTL, Nama KK, Alamat, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, No HP)
  4. Menerima kembali kartu identitas/kartu BPJS/kartu berobat
  5. Mendapat Kartu berobat untuk pasien baru
  6. Menunggu di depan Ruang pelayanan yang dituju


Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan Pendaftaran

SMS / WA : 0812 5694 1774

 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"