Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar RT/RW/Kel
  2. Fc KTP

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas, di cek masuk dalam BDT atau tidak
  3. Identitas pemohon dicatat dalam buku agenda
  4. Surat pengantar SKTM beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh kasi Kesra
  5. Camat / pejabat berwenang menandatangani
  6. Petugas membubuhkan stample dan memberikan berkas kepada pemohon

7 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam
  2. Kotak Saran
  3. Telphone   :(0282 ) 542291
  4. Faksimili    : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : kecamatancilacaptengah32@gmail.com
  7.  Facebook : Kecamatan Cilteng
  8. Instagram  : @cilacaptengah
  9. Twitter       : @cilacaptengah32
  10. https://linktr.ee/cilacaptengah







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu"