Pelayanan Proses Kegiatan Pengawasan Internal

No. SK: 30 Tahun 2023

  1. Surat Tugas dari Inspektur/Sekda/Bupati
  2. Dokumen Limpahan

a.        Kegiatan Assurance

-        Paling lambat 30  hari kerja bila memerlukan tindak lanjut Pemeriksaan.

b.       Kegiatan Consulting

Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja apabila berupa Kegiatan yang membutuhkan Pendampingan yang berkelanjutan

Tidak dipungut biaya

1. Formulir, 2. Telaahan Staf, 3. LHP, dan 4. Surat Jawaban.

Website menu layanan pengaduan :

https://wbs.bengkuluselatankab.go.id/

Telpon. (0739) 21843 Fax.(0739) 22905

Email : inspektorat@bengkuluselatankab.go.id

Facebook :InspektoratDaerah BengkuluSelatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proses Kegiatan Pengawasan Internal"