Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan Pembuatan IMB
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Pas Foto 4X6 2 lembar
  4. Membawa Fotocopy KTP Sipadan

  1. Pemohon menginformasikan lokasi bangunan yang akan didaftarkan dan petugas melakukan pengecekan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, rekomendasi IMB diproses oleh petugas
  4. Petugas menyerahkan dokumen Rekomendasi IMB

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Pancung Soal Alamat Jl. Simpang Baru Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan 

2. Kode pos 25671 

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Pancung Soal 

4. Melalui Email kec.panso@gmail.com 

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"