Penanganan Unjuk Rasa.

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Adanya infonnasi adanya rencana unjuk rasa dari panitia, aparat keamanan, intelejen Satpol PP dan masyarakat
  2. 2. Adanya surat permohonan bantuan pengamanan dari Kepolisian;
  3. 3. Surat tugas/disposisi Kasatpol PP/perintah lisan

  1. 1. Kepolisian mengirirnkan surat permohonan bantuan pengamanan
  2. 2. Admin menerima surat dan menyampaikan kepada Kasatpol PP
  3. 3. Kasatpol PP memberikan disposisi kepada Sekretaris atau Kepala Bidang Trantibum untuk mernenuhi permohonan bantuan pengamanan
  4. 4. Sekretaris atau Kepala Bidang Trantibum membuat draf surat perintah atau surat tugas
  5. 5. Kasatpol PP menerbitkan surat perintah atau surat tugas pengamanan
  6. 6. Anggota melaksanakan tugas penanganan unjuk rasa
  7. penanganan unjuk rasa 7. Melaporkan hasil kepada Kasatpol PP.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan unjuk rasa.

Melalui :

1.     Facebook;

2.     Instagram;

3.     Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.     Email Satpolpp063@gmail.com;

5.     Whatsapp 081374112202


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Unjuk Rasa."