No. SK: 440/SK.I/019/311.06/2023
Sesuai kasus pasien dan
keadaan pasien
1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J-Kueren : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer : 1878.45/2361/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbub No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang di jamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Rawat Inap
1. SMS/WA : 085335050491
2. Telepon : 0336 721118
3. Facebook : puskesmas kasiyan
4. Instagram : puskesmas kasiyann
5. Email : puskesmaskasiyan006@gmail.com
6. Secara Tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Kasiyan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store