Pembuatan Akte Kematian

No. SK: 003/KPTS/PT/I/2024

  1. Surat Pengantar Kematian dari RT/RW
  2. Surat Pengantar Kematian dari Desa /Kelurahan
  3. Surat Pengantar Kematian Rumah Sakit / Kepolisian
  4. Surat Keterangan Penguburan

Apabila Jaringan Eror/Mati Lampu, Waktu Penyelesaian bisa terselesikan 1 atau 2 hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat alamat Jalan Raya Pangeran Pekik Nyaring Dusun V Desa Sidorahayu
  2. MelaluiKotak saran/aduan
  3. Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store