Pencatatan Kematian di Kecamatan

No. SK: 400.12.1/225

  1. Foto Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut nama lain, atau Surat Keterangan Kepolisian bagi Kematian yang tidak jelas Identitasnya atau Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena Hilang atau Mati tetapi tidak ditemukan Jenazahnya, atau Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena Hilang atau Mati tetapi tidak ditemukan Jenazahnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan , atau Surat Keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi Penduduk yang Kematiannya di Luar Wilayah NKRI
  2. Fotocopy Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan Penduduk atau Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi OA
  3. Fotocopy KK/ KTP yang Meninggal Dunia

  1. 1. PEMOHON : LOKET PENGAMBILAN TANDA PENGENAL. : LOKET INFORMASI 2. PUSAT INFORMASI 3. COSTUMER SERVICE 4. SELESAI

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

WEBSITE        : disdukcapil.pemkomedan.go.id

E-MAIL            : disdukcapil.medan@gmail.com

WA                  : 0823-6208-6980

FACEBOOK    : Disdukcapil (Pemko Medan)

INSTAGRAM   : disdukcapil.medan

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian di Kecamatan"