Pelayanan Gizi

No. SK: NOMOR 297 TAHUN 2023

  1. Telah dirawat di Rawat Inap dan mendapat diagnosa dokter

  1. Pasien yang telah menyetujui rawat inap atas rekomendasi dari dokter akan diberikan makanan sesuai dengan gizi yang dibutuhkan untuk mempercepat penyembuhan
  2. Pasien yang telah menyetujui rawat inap atas rekomendasi dari dokter akan diberikan makanan sesuai dengan gizi yang dibutuhkan untuk mempercepat penyembuhan
  3. Pasien yang telah menyetujui rawat inap atas rekomendasi dari dokter akan diberikan makanan sesuai dengan gizi yang dibutuhkan untuk mempercepat penyembuhan
  4. Pasien yang telah menyetujui rawat inap atas rekomendasi dari dokter akan diberikan makanan sesuai dengan gizi yang dibutuhkan untuk mempercepat penyembuhan
  5. Pasien yang telah menyetujui rawat inap atas rekomendasi dari dokter akan diberikan makanan sesuai dengan gizi yang dibutuhkan untuk mempercepat penyembuhan

pelayanan dapat selesai sesuai dengan lama pasien di pelayanan rawat inap

Pasien dengan Status BPJS Kesehatan Aktif / SKTM Gratis, Sedangkan pasien Umum atau bukan perserta BPJS dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gizi

bit.ly_SURVEY_KEPUASAN_PELANGGAN_RSUD-TBT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"