Pelayanan Laboratorium

No. SK: NOMOR 297 TAHUN 2023

  1. Membawa Asesmen dokter poliklinik/IGD/Rawat Inap/Kebidanan

  1. Pasien dengan rekomendasi oleh dokter untuk pemeriksaan laboratorium membawa asesmen dokter ke laboratorium untuk diperiksa
  2. Pasien dengan rekomendasi oleh dokter untuk pemeriksaan laboratorium membawa asesmen dokter ke laboratorium untuk diperiksa
  3. Pasien dengan rekomendasi oleh dokter untuk pemeriksaan laboratorium membawa asesmen dokter ke laboratorium untuk diperiksa
  4. Pasien dengan rekomendasi oleh dokter untuk pemeriksaan laboratorium membawa asesmen dokter ke laboratorium untuk diperiksa
  5. Pasien dengan rekomendasi oleh dokter untuk pemeriksaan laboratorium membawa asesmen dokter ke laboratorium untuk diperiksa

Pelayanan dapat selesai dalam 5-15 menit

Pasien dengan Status BPJS Kesehatan Aktif / SKTM Gratis, Sedangkan pasien Umum atau bukan perserta BPJS dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

bit.ly_SURVEY_KEPUASAN_PELANGGAN_RSUD-TBT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"