Pelayanan Kefarmasian

No. SK: NOMOR 297 TAHUN 2023

  1. Membawa Membawa resep dokter dan kwitansi dari kasir

  1. Pasien dari Poliklinik, IGD, Rawat Inap dan kebidanan mengambil obat sesuai dengan resep dokter yang telah diberikan setelah menyelesaikan administrasi kasir untuk pasien Poliklinik dan IGD
  2. Pasien dari Poliklinik, IGD, Rawat Inap dan kebidanan mengambil obat sesuai dengan resep dokter yang telah diberikan setelah menyelesaikan administrasi kasir untuk pasien Poliklinik dan IGD
  3. Pasien dari Poliklinik, IGD, Rawat Inap dan kebidanan mengambil obat sesuai dengan resep dokter yang telah diberikan setelah menyelesaikan administrasi kasir untuk pasien Poliklinik dan IGD
  4. Pasien dari Poliklinik, IGD, Rawat Inap dan kebidanan mengambil obat sesuai dengan resep dokter yang telah diberikan setelah menyelesaikan administrasi kasir untuk pasien Poliklinik dan IGD
  5. Pasien dari Poliklinik, IGD, Rawat Inap dan kebidanan mengambil obat sesuai dengan resep dokter yang telah diberikan setelah menyelesaikan administrasi kasir untuk pasien Poliklinik dan IGD

Pelayanan dapat selesai 5-10 menit

Pasien dengan Status BPJS Kesehatan Aktif / SKTM Gratis, Sedangkan pasien Umum atau bukan perserta BPJS dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

pelayanan kefarmasian

bit.ly_SURVEY_KEPUASAN_PELANGGAN_RSUD-TBT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"