Pelayanan Rawat Inap

No. SK: NOMOR 297 TAHUN 2023

  1. Membawa Formulir persetujuan Rawat Inap dari IGD / Poliklinik

  1. Dengan rekomendasi dokter dan persetujuan keluarga pasien, pasien dari Poliklinik dan IGD diteruskan ke rawat inap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter

pelayanan dapat selesai dalam waktu 1 sampai 3 hari tergantung kondisi pasien dan rekomendasi dokter

Pasien dengan Status BPJS Kesehatan Aktif / SKTM Gratis, Sedangkan pasien Umum atau bukan perserta BPJS dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Inap

bit.ly_SURVEY_KEPUASAN_PELANGGAN_RSUD-TBT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"