Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: NOMOR 297 TAHUN 2023

  1. Membawa KTP / Kartu BPJS Kesehatan aktif

  1. Pasien dengan keluhan dalam kategori gawat atau emergency datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, pasien diteruskan ke ruang IGD untuk diperiksa dan ditindak oleh dokter dan keluarga pasien mengurus pendaftaran pasien di meja pendaftaran UGD.
  2. Pasien dengan keluhan dalam kategori gawat atau emergency datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, pasien diteruskan ke ruang IGD untuk diperiksa dan ditindak oleh dokter dan keluarga pasien mengurus pendaftaran pasien di meja pendaftaran UGD.
  3. Pasien dengan keluhan dalam kategori gawat atau emergency datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, pasien diteruskan ke ruang IGD untuk diperiksa dan ditindak oleh dokter dan keluarga pasien mengurus pendaftaran pasien di meja pendaftaran UGD.
  4. Pasien dengan keluhan dalam kategori gawat atau emergency datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, pasien diteruskan ke ruang IGD untuk diperiksa dan ditindak oleh dokter dan keluarga pasien mengurus pendaftaran pasien di meja pendaftaran UGD.
  5. Pasien dengan keluhan dalam kategori gawat atau emergency datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, pasien diteruskan ke ruang IGD untuk diperiksa dan ditindak oleh dokter dan keluarga pasien mengurus pendaftaran pasien di meja pendaftaran UGD.

Pelayanan dapat selesai dalam 10 - 15 menit jika tidak ada indikasi khusus

Pasien dengan Status BPJS Kesehatan Aktif / SKTM Gratis, Sedangkan pasien Umum atau bukan perserta BPJS dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gawat Darurat

bit.ly_SURVEY_KEPUASAN_PELANGGAN_RSUD-TBT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"