Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: NOMOR 297 TAHUN 2023

  1. Membawa KTP / Kartu BPJS Kesehatan aktif

  1. Pasien datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, menuju meja screening pasien kemudian pasien akan diarahkan ke kursi tunggu sampai antrian dipanggil oleh petugas, kemudian pasien mendaftar di petugas pendaftaran dan melanjutkan ke meja kaji, setelah itu masuk keruangan dokter untuk diperiksa.
  2. Pasien datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, menuju meja screening pasien kemudian pasien akan diarahkan ke kursi tunggu sampai antrian dipanggil oleh petugas, kemudian pasien mendaftar di petugas pendaftaran dan melanjutkan ke meja kaji, setelah itu masuk keruangan dokter untuk diperiksa.
  3. Pasien datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, menuju meja screening pasien kemudian pasien akan diarahkan ke kursi tunggu sampai antrian dipanggil oleh petugas, kemudian pasien mendaftar di petugas pendaftaran dan melanjutkan ke meja kaji, setelah itu masuk keruangan dokter untuk diperiksa.
  4. Pasien datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, menuju meja screening pasien kemudian pasien akan diarahkan ke kursi tunggu sampai antrian dipanggil oleh petugas, kemudian pasien mendaftar di petugas pendaftaran dan melanjutkan ke meja kaji, setelah itu masuk keruangan dokter untuk diperiksa.
  5. Pasien datang membawa KTP / Kartu BPJS aktif, menuju meja screening pasien kemudian pasien akan diarahkan ke kursi tunggu sampai antrian dipanggil oleh petugas, kemudian pasien mendaftar di petugas pendaftaran dan melanjutkan ke meja kaji, setelah itu masuk keruangan dokter untuk diperiksa.

Pelayanan dapat selesai dalam 10 - 15 menit jika tidak ada indikasi khusus

Pasien dengan Status BPJS Kesehatan Aktif / SKTM Gratis, Sedangkan pasien Umum atau bukan perserta BPJS dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Jalan

bit.ly_SURVEY_KEPUASAN_PELANGGAN_RSUD-TBT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"