Penanganan ODGJ.

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Adanya aduan dari Masyarakat/ Organisasi/Lembaga/Temuan Hasil Patroli;
  2. 2. Surat Tugas/Disposisi Kasatpol PP (untuk agenda rutin).

  1. 1. Adanya Perintah Tugas Tertulis/Lisan Dari Pimpinan.
  2. 2. Anggota Menindaklanjuti ke TKP;
  3. 3. Mengidentifikasi Suspeck;
  4. 4. Anggota membawa Suspeck ke RSUD/RSJ;
  5. 5. Melaporkan Hasil Kepada Pimpinan.

4 Jam

Tidak dipungut biaya

ODGJ di amankan Ke RSUD/RSJ.

Melalui :

1.   Facebook;

2.   Instagram;

3.   Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.   Email Satpolpp063@gmail.com;

Whatsapp 081374112202 & 085264164774.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan ODGJ."