Pencatatan Kelahiran di Kelurahan

No. SK: 400.12.1/225

  1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran yaitu Rumah Sakit/ Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan/ Dokter/ Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Nahkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa / Lurah jika Lahir di Rumah/ Tempat lain, antara lain : Kebun, Sawah, Angkutan Umum
  2. Fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Bukti lain yang Sah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana Penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai Anggota Keluarga
  4. Penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran dengan mengisi F-02.3 dan 2 (Dua) Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pada persyaratan nomor 1
  5. Penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2

  1. 1. PEMOHON : LOKET PENGAMBILAN TANDA PENGENAL. : LOKET INFORMASI 2. PUSAT INFORMASI 3. COSTUMER SERVICE 4. SELESAI

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

WEBSITE        : disdukcapil.pemkomedan.go.id

E-MAIL            : disdukcapil.medan@gmail.com

WA                  : 0823-6208-6980

FACEBOOK    : Disdukcapil (Pemko Medan)

INSTAGRAM   : disdukcapil.medan

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran di Kelurahan"