Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Seribu

  1. asli surat/form permohonan dari ahli waris/instansi
  2. fotokopi E-KTP dan/atau identitas lainnya
  3. asli surat keputusan tanda kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
  4. fotokopi surat keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang
  5. fotokopi surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI
  6. fotokopi surat keterangan domisili almarhum/almarhumah

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon memberikan surat/form permohonan atas nama instansi dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah yang berisi data diri almarhum/almarhumah, alamat, waktu meninggal/wafat, dan rencana upacara pemakaman serta nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. petugas penerima permohonan melakukan registrasi kepada surat permohonan yang selanjutnya akan didisposisikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan staf Bidang Pemberdayaan Sosial menelaah surat permohonan serta mengadministrasikan surat permohonan tersebut, dalam hal surat permohonan sudah ditelaah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka akan diproses untuk diajukan kepada Garnizun setempat
  5. dibuat draft surat izin pemakaman di Taman Makam Pahlawan Seribu untuk selanjutnya ditandatangani dan menjadi kelengkapan administrasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Seribu

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Seribu"