Pelayanan Kesehatan Keluarga ( KIA/KB/MTBS ) dan Imunisasi

No. SK: 445/001/KPTS/402.102.024/2024

  1. membawa KTP dan Kartu KB

anamnesa 5 menit

pemeriksaan 5 menit

pelepasan IUD 8 menit

konseling 2 menit

bagi peserta BPJS tidak dikenakan tarif

bagi pasien umum dikenakan tarif sesuai perbub ( Rp. !00000)

Lepas IUD

pengaduan dapat dilakukan melaui aplikasi Sukmae dan akan di TL melalui PTM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store