Pelayanan Pemeriksaan Poli Umum;

No. SK: 00.8.3.2/329/PUSK-TJB/II/2024

  1. 1.Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. 2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. 2.Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3.Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. 4.Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. 5.Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi keunit layanan lain
  6. 6.Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. 7.Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. 8.Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  9. 9.Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  10. 10. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

2 Menit Petugas  melakukan  anamnesa  keluhan pasien,  pengukuran  berat  badan,   tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya

2 Menit Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien      sesuai kebutuhan penegakan diagnosa

1 Menit Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan mem berikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi keunit layanan lain

1 Menit Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan

3 Menit Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait

 kondisi                              kesehatannya

1 Menit Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

   JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email : puskesmaslunang@gmail.com 4. WA : 082170934880

5. FB : Puskesmas Tanjung Beringin

6.Instagram : Puskesmaslunang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Poli Umum;"