Pelayanan Kesehatan Keluarga ( KIA/KB/MTBS ) dan Imunisasi

No. SK: 445/001/KPTS/402.102.024/2024

  1. membawa KTP dan kartu KB

anamnesa 5 menit

suntik KB 5 menit

konseling 5 menit

bagi peserta BPJS tidak dikenakan biaya

bagi pasien umum dikenakan tarif sesuai perda ( Rp. 25000)

Sutik KB belum termasuk alat kontrasepsi

pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi sukmae dan akan di tindak lanjuti melalui PTM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store