Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: KPTS.049/DSPM/II/2022

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  4. Surat keterangan dari kampus/tempat sekolah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan dari RT/RW tempat tinggal/domisili
  6. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
  7. Surat verifikasi dan validasi data dari pencacah dan ditandatangani Lurah
  8. Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon sedang diusulkan dalam SIKS-NG
  9. Surat keterangan dari kelurahan untuk pembuatan KIP

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
  3. Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke sekolah/universitas Kota Batam.
  4. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Email : dinsospm@batam.go.id

Whatsapp : 0823-8781-9078

Instagram : dinsos_batam

Facebook : Dinsos Batam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"