Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/001/KPTS/402.102.024/2024

  1. membawa ktp

Pasien datang, anamnesa dan pemeriksaan (5 menit)

Injeksi dan edukasi (5 menit)

Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

Pasien Umum sesuai Perbup (Rp 15.000,00)

Injeksi

Sukmae : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=4 10

Email : puskesmasmlilir@gmail.com

Telpon/WA : 081330255702

Kessan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store