No. SK: KEPUTUSAN CAMAT SITURAJA NOMOR : 03 TAHUN 2022 TEN
Lamanya proses pembuatan tentang pertanahan rata – rata 1-2 hari tiap pemohon dan paling lama 3 hari terhitung sejak penyerahan berkas
persyaratan secara lengkapTidak dipungut biaya
Pelayanan Administrasi Pertanahan
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
5. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam programpelayanan
6. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
7. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store