Pelayanan Administrasi Pertanahan

No. SK: KEPUTUSAN CAMAT SITURAJA NOMOR : 03 TAHUN 2022 TEN

  • Pelayanan Administrasi Pertanahan
    1. 1. Surat Pengantar / Keterangan Dari Desa 2. Poto Copy KK ktp, sertifikat tanah. AJB .PBB
    2. 1. Surat Pengantar / Keterangan Dari Desa 2. Poto Copy KK ktp, sertifikat tanah. AJB .PBB

  • Administrasi Pertanahan
    1. 1. Pemohon datang membawa berkaspengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapanberkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada Komputer 5. Pembuatan berkas yang di proses 6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk di tindak lanjut selanjutnya
    2. 1. Pemohon datang membawa berkaspengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapanberkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada Komputer 5. Pembuatan berkas yang di proses 6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk di tindak lanjut selanjutnya

Lamanya proses pembuatan tentang pertanahan rata – rata 1-2 hari tiap pemohon dan paling lama 3 hari terhitung sejak penyerahan berkas

persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pertanahan

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

5.       Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam programpelayanan

6.       Melakukan      konfirmasi       kepada       petugas pelayanan

7.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugaspelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pertanahan"