Pembinaan dan Pengawasan

1. Auditi/Pimpinan/APH menyampaikan permohonan/perintah/pelimpahan secara tertulis

2. auditi/Pimpinan/APH mendapat konfirmasi bahwa permasalahan/perintah/pelimpahan diterima dan akan ditindaklanjuti

3. Auditi/Pimpinan/APH menunggu tindak lanjut Inspektorat

4. auditi / pimpinan / APh mendapat hasil tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

Pembinaan dan Pengawasan

1. Kotak Saran

2. Telepon 0361-9009245

3. email:sekretariat@inspektoratbadung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Kotak Saran , TLP. 0361-9009245, 9009246 FAX : 0361-9009245, Email : sekretariat@inspektorat.badung.go.id,SP4N-LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Pengawasan"