1. Auditi/Pimpinan/APH menyampaikan permohonan/perintah/pelimpahan secara tertulis
2. auditi/Pimpinan/APH mendapat konfirmasi bahwa permasalahan/perintah/pelimpahan diterima dan akan ditindaklanjuti
3. Auditi/Pimpinan/APH menunggu tindak lanjut Inspektorat
4. auditi / pimpinan / APh mendapat hasil tindak lanjut
Tidak dipungut biaya
Pembinaan dan Pengawasan
1. Kotak Saran
2. Telepon 0361-9009245
3. email:sekretariat@inspektoratbadung.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store