Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan

No. SK: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ

  1. Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB yang ditandatangani oleh:1. pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan; atau2. kuasa yang ditunjuk oleh Dana Pensiun yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang perpajakan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya sepanjang telah memilik SKB. Pihak yang mengajukan permohonan: Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan; atau kuasa yang ditunjuk oleh Dana Pensiun yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang perpajakan. Cara pengajuan: Dana Pensiun dapat memperoleh SKB untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal Dana Pensiun tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud, Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus pusat. Contoh formulir dan lampiran yang digunakan: Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai lampiran A pada PER-03/PJ/2020.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan"