Akte Kelahiran

No. SK: 67/ 02.b /35.09.02/2024

  1. foto copy kartu keluarga
  2. foto copy ktp kedua orang tua
  3. foto copy ktp saksi 2 orang
  4. surat kelahiran dari bidan/dokter/desa
  5. blanko f 2.01
  6. foto copy buku nikah warnah

 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan
2. Telp wa Sobat : 082234655262
3. Email : kec.Kencong@jemberkab.go.id pelumkencong2022.@gmail.com
4. SUKMA e JATIM
5. SP4N-LAPOR & E-SUKMA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"