Pengurusan/Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

No. SK: 069/04.36/I/2023

  1. 1. Pemohon datang sendiri mendaftar berkas ke bagian sekretariat Dinas Kesehatan Kota Medan
  2. 2. Mengisi formulir permohonan STPT.
  3. 3. Petugas menerima berkas/dokumen penyehat
  4. 4. Permohonan didisposisi Sekretariat ke Bidang Yankes.
  5. 5. Tim akan memverifikasi berkas/dokumen.
  6. 6. Jika memenuhi persyaratan berkas, tim akan melakukan peninjauan/survey dengan membawa SPT, jika tidak memenuhi persyaratan maka berkas/dokumen akan dikembalikan ke pemohon.
  7. 7. Hasil peninjauan yang lengkap akan ditindaklanjut untuk penerbitan STPT.
  8. 8. Pencetakan STPT, penomoran dan penandatanganan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  9. 9. Pemberian sertifikat kepada pemohon.
  10. 10. Mengisi tanda terima STPT

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

a.    Langsung kepada petugas penerima layanan pengaduan;

b.    Telepon/HP/Whatsapp; 082276195556

c.    Email; dinkes@pemkomedan.go.id

d.    Website;dinkes.pemkomedan.go.id

e.    Instagram;@dinkes.medan_sehat

f.     SP4N-LAPORRI.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan/Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"