Penyuluhan Jabatan

No. SK: B/000.8.3.2/36/NKT-K1/III/2024

  1. Penyuluhan jabatan adalah layanan yang di berikan kepada Lembaga seperti sekolah, BKK, ataupun perguruan tinggi untuk memberikan wawasan mengenai persoalan ketenagakerjaan kepada siswa/I, alumnus, dan mahasiswa/I yang akan masuk kedalam dunia kerja
  2. Mengirimkan surat permohonan untuk menjadi narasumber atau guru tamu dalam memberikan penyuluhan jabatan
  3. Surat permohonan akan di proses dan menunggu disposisi pimpinan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  4. Peserta yang akan menerima penyuluhan jabatan minimal 10 orang dan tanpa batas maksimal.

  1. Instansi / Lembaga yang membutuhkan pelayanan penyuluhan jabatan bersurat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Surat permohonan akan di proses dan menunggu disposisi pimpinan
  3. Petugas yang di tunjuk untuk memberikan penyuluhan jabatan akan mengkonfirmasi instansi / Lembaga
  4. Mengatur jadwal sesuai dengan permintaan instansi / Lembaga
  5. Petugas pengantar kerja yang di disposisi akan memberikan penyuluhan jabatan ke instansi / Lembaga yang di tuju.

Waktu pelayanan Penyuluhan jabatan dalam rentang waktu 60 – 90  menit.

Tidak dipungut biaya

Materi penyuluhan jabatan , Public Discussion

Pengaduan, s aran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi  Jl. Dharma Praja No. 04 Kel. Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.  Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon/ Fax: (0518) 71135, Email : pentakerja123@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-