Sosialisasi Penegakan Perda/Perkada.

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Surat permohonan sosialisasi ditujukan kepada Kasatpol PP.
  2. 2. Permasalahan Perda dinas teknis

  1. 1. Surat permohonan pembinaan kepada Kasatpol PP dikirim paling lambat 3 hari sebelum hari H
  2. 2. Kasatpol PP memutuskan akan hadir sendiri atau mendisposisi kegiatan kepada Kepala Bidang
  3. 3. Admin membuat surat tugas sosialisasi pelanggaran Perda/ Perkada
  4. 4. Kasatpol/ Kabid/ Kasi menghadiri kegiatan dan memberikan sosialisasi penegakan Perda/ Perkada.
  5. 5. Pembuatan laporan basil kegiatan.

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi penegakan Perda/ Perkada

Melalui :

1.     Facebook;

2.     Instagram;

3.     Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.     Email Satpolpp063@gmail.com

Whatsapp 081374112202 & 085264164774
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Penegakan Perda/Perkada."