Pelayanan Imunisasi (UPT Puskesmas Pesantren I)

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA / KMS

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian; b. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis; c. Petugas melakukan anamnesis; d. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan prosedur;

Pelayanan Imunisasi : 10 - 15 menit

a. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lampiran 1 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 06 Tahun 2023 pada point C. Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat) ;

 b. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes RI. Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;

Rotavirus

Aduan pelanggan melalui :

 a. Secara langsung

 b. Kotak Saran

 c. Telpon : (0354) 690355

 d. WhatsApp : 0821 3156 2373

 e. Instagram : uptd_puskesmas_pesantren1

 f. Facebook : Uptd puskesmas pesantren 1 Kota Kediri

 g. E-mail : pesantren1kediri@gmail.com

 h. SP4N LAPOR :https//www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi (UPT Puskesmas Pesantren I)"