Pengantar Ijin Rame-rame

No. SK: KEPUTUSAN CAMAT SITURAJA NOMOR : 03 TAHUN 2022 TEN

  • Pengantar Ijin Rame-rame
    1. 1. Surat Pengantar / Keterangan Dari Kelurahan
    2. 2. Foto Copy KK, KTP pemohon

  • Pengantar Ijin Rame-rame
    1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat /Kasi Trantribum untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register ijin Keramaian 5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek atau Polres
    2. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat /Kasi Trantribum untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register ijin Keramaian 5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek atau Polres

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Akhli Waris rata rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas

persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Rame-rame

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

1.       Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

2.       Melakukan      konfirmasi       kepada       petugas pelayanan

3.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediaka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Rame-rame"