Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 048/SK /PKM.PKW/I/2023

  • Pasien JKN - KIS
    1. Kartu kunjungan Pasien ,Identitas diri KTP/KK/SIM , Kartu JKN/BPJS ,Buku KIA
  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan Pasien , Identitas diri KTP/KK/SIM ,Buku KIA

  1. Pasien Datang ke Puskesmas
  2. Bila dalam keadaan gawat darurat Pasien segera Ke ruang Persalinan
  3. Bila Tidak Gawat darurat Pasien Melakukan Pendaftaran
  4. Pasien Menunggu Panggilan
  5. Petugas memanggil Pasien
  6. Petugas Melakukan identifikasi Pasien
  7. Petugas Melakukan anamnese dan Pemeriksaan
  8. Petugas Memberikan Penjelasan tentang Tindakan Yang akan dilakukan Pasien/Keluarga mengisi Informed Concern Petugas melakukan Tindakan sesuai keadaan pasien Pasien Melakukan Pembayaran Pasien Pulang
  9. mengisi Informed Concern
  10. Petugas melakukan Tindakan sesuai keadaan pasien
  11. Pasien Melakukan Pembayaran
  12. Pasien Pulang

Setiap Hari

24 Jam

Pasien JKN-KIS Gratis

1. Pertolongan persalinan 2. Pemulihan Masa nifas 3. Rujukan ke Rumah Sakit

Whasapp : 089636966451

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

epus, mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan 24 Jam"