Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. - Foto Copy KTP Pemohon - Foto Copy KK Pemohon - Foto Copy SKTM dari Kelurahan/Desa yang di Ketahui Camat Setempat. - Foto Copy Rekomendasi SKTM dari Kabupaten/Kota. - Foto Copy Surat Keterangan dirawat

1 – 2 Jam setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

- Wesite : hhtp://sosdukcapil.jambiprop.go.id/

- Instagram : sosialdukcapilprovinsijambi

- Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"