Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. 1. Mengajukan Permohanan Kepada Gubernur Jambi; 2. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 3. Mempunyai Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat; 4. Mempunyai Struktur Organisasi Lembaga; 5. Mempunyai nama, alamat dan nomor telepon/hp pengurus dan anggota; 6. Mempunyai Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan; 7. Mempunyai Sumber Daya Manusia; 8. Mempunyai Kelengkapan sarana dan prasarana.

14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Operasional Leambaga Kesejahteraan Sosial

a.       Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi

Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Jl. A. Thalib No. 45 Telanaipura Jambi Telp. (0741)62695 Email : sosial.jambi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial"