Pelayanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: 44 TAHUN 2023

  1. Penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang hanya bisa dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakat yang berbadan Hukum, terdiri atas : a. Perkumpulan b. Yayasan
  2. Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakat dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Surat Keterangan domisili atau nomor induk berusaha; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Bukti Setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat; e. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaran PUB; f. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua; g. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandangani direktur/ketua; h. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan unutk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; i. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan j. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

3 (bulan) Pertama : Rekomendasi pertama diberikan kemudian penyampaian

laporan, apabila masih kurang dana yang diperlukan dapat diajukan kembali perpanjangan

1 (satu) Perpanjangan  : Rekomendasi perpanjangan dapat diberikan kembali setelah adanya laporan penggunaan dana yang diterima

Tidak dipungut biaya

Koordinasi dan verifikasi jenis hadiah serta mekanisme undian dalam aplikasi

1.  Bagian Informasi

2.  Website : http://dinsosdukcapil.provjambi.go.id

3.  Instagram : dinsosdukcapiljbi

4.  Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

5.  Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang"