Pelayanan Pendaftaran

  • Pasien baru
    1. Membawa identitas Diri (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu BPJS
  • Pasien lama
    1. Membawa identitas Diri (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    3. Membawa kartu Berobat

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Memberikan nomor antrian, dan memperlihatkan kartu identitas/kartu BPJS/kartu berobat kepada petugas
  3. Menyampaikan data yang dibutuhkan oleh petugas ( Nama, Jenis Kelamin, TTL, Nama KK, Alamat, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, No HP)
  4. Menerima kembali kartu identitas/kartu BPJS/kartu berobat
  5. Mendapat Kartu berobat untuk pasien baru
  6. Menunggu di depan Ruang pelayanan yang dituju

10-30 menit 

Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran

SMS/WA Pengaduan : 08981336636 / 085345052715

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : pusk.perum2, SMS/WA Pengaduan : 08981336636 / 085345052715